
Ditentang 222 Ribu Orang, MA Tetap Penjarakan Pengkritik Volume Azan
Sebanyak 222 ribuan orang membuat petisi untuk MA agar membebaskan Meliana. Namun MA bergeming. Meliana tetap dihukum 18 bulan penjara.
Sebanyak 222 ribuan orang membuat petisi untuk MA agar membebaskan Meliana. Namun MA bergeming. Meliana tetap dihukum 18 bulan penjara.
Pengadilan Tinggi (PT) Medan menolak banding Meliana. Alhasil, ia harus menjalani hukuman 18 bulan penjara karena mengkritik volume azan.
Upaya hukum banding meliana ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Alhasil, Meliana tetap dihukum 18 bulan penjara karena mengkritik volume azan.
PT Medan memutuskan tetap menghukum Meliana yang mengkritik volume azan. Alhasil, ia tetap dihukum 18 bulan penjara sesuai putusan PN Medan.
Direktur Amnesty Internasional Usman Hamid menyebut vonis terhadap Meliana tidak masuk ke kategori pasal yang ada di undang-undang tentang penodaan agama.
Wakil Bupati Aceh Besar Husaini A Wahab meminta warganya mengabaikan surat edaran Kemenag soal penggunaan pengeras suara di masjid. Apa katanya?
Mereka meminta Meliana dibebaskan secara hukum. Para peserta aksi menilai perbuatan Meliana bukanlah penistaan agama.
Sejumlah massa yang menamakan diri 'Presidium Rakyat Menggugat' melakukan aksi demo di depan Gedung MA. Mereka meminta Meiliana dibebaskan dari tuntutan.