
PT Medan Tetap Hukum Meliana Pengkritik Volume Azan 18 Bulan Bui
PT Medan memutuskan tetap menghukum Meliana yang mengkritik volume azan. Alhasil, ia tetap dihukum 18 bulan penjara sesuai putusan PN Medan.
PT Medan memutuskan tetap menghukum Meliana yang mengkritik volume azan. Alhasil, ia tetap dihukum 18 bulan penjara sesuai putusan PN Medan.
Direktur Amnesty Internasional Usman Hamid menyebut vonis terhadap Meliana tidak masuk ke kategori pasal yang ada di undang-undang tentang penodaan agama.
Mereka meminta Meliana dibebaskan secara hukum. Para peserta aksi menilai perbuatan Meliana bukanlah penistaan agama.
PN Medan menghukum Meliana selama 18 bulan penjara. Ia dinilai menista agama karena mengeluhkan volume azan. Suara kebebasan menggema.
Putri Gus Dur, Inayah Wulandari Wahid menilai umat muslim harus melindungi kelompok minoritas.
Pengacara Meliana, Ranto Sibarani menilai kliennya merupakan korban masyarakat yang main hakim sendiri karena warga salah menafsirkan informasi.
Sikap meilana minta kecilkan Azan adalah bentuk berpendapat dan dilindungi oleh UU.
Komisi Yudisial (KY), belum memberikan tanggapan terkait kasus Meliana yang divonis karena minta kecilkan suara Azan.
Meiliana dihukum 18 bulan penjara karena mengeluhkan volume azan. Ia dikenakan Pasal 156 KUHP. Beberapa pihak meminta pasal terkait dihapus.
Meiliana divonis 18 bulan karena mengeluhkan suara azan terlalu keras. Pengadilan dinilai mencari aman menjatuhkan vonis terhadap Meiliana.