
Bantahan Pihak Iptu Rudiana Terkait Tuduhan di Kasus 'Vina Cirebon'
Kuasa hukum membantah segala tuduhan terkait Iptu Rudiana. Pihaknya juga mengungkap kondisi terkini sang klien.
Kuasa hukum membantah segala tuduhan terkait Iptu Rudiana. Pihaknya juga mengungkap kondisi terkini sang klien.
LPSK memutuskan memberikan perlindungan terhadap enam orang terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon. Simak informasi selengkapnya.
Tim pengacara dari Iptu Rudiana membantah semua tuduhan yang diarahkan kepada kliennya. Salah satunya membantah kabur dari kasus yang dialami anaknya, Eky.
Bebasnya Pegi Setiawan dari kasus pembunuhan Vina Cirebon setelah menang gugatan praperadilan. Berkas penyidikan juga dihentikan setelah putusan tersebut.
Berkas penyidikan Pegi Setiawan dihentikan semenjak kasus praperadilannya dikabulkan hakim PN Bandung.
Pengacara terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Iptu Rudiana atas dugaan memberi kesaksian palsu pada 2016.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan komitmennya untuk menuntaskan dengan transparan kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Hidup Pegi Setiawan seperti berbalik 180 derajat setelah bebas dari penjara. Hadiah uang hingga motor menyambut Pegi saat pulang ke rumah.
"Kita tidak bisa menyampaikan, memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka akan tidak mungkin seperti itu," kata Kabareskrim Komjen Wahyu Widada.
Kabareskrim Polri mengatakan Divisi Propam, dan Itwasum Polri turut ikut serta mengevaluasi penyidik yang menangani kasus itu.