Lepas Semua Jerat Hukum yang Membelit Pegi Setiawan

Round Up

Lepas Semua Jerat Hukum yang Membelit Pegi Setiawan

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 19 Jul 2024 08:00 WIB
Antusiasme warga Desa Kepongpongan Cirebon sambut kedatangan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan (Foto: Ony Syahroni/detikJabar)
Bandung -

Bebasnya Pegi Setiawan dari jerat kasus pembunuhan Vina Cirebon kini bertambah lengkap. Selain menang gugatan praperadilan di pengadilan, berkas penyidikan yang sempat digulirkan setelah status Pegi menjadi tersangka pun kini sudah resmi dihentikan.

Sekedar mengingatkan, Pegi Setiawan waktu itu ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar pada 22 Mei 2024. Berkas perkaranya kemudian rampung disusun dan mulai dilimpahkan ke kejaksaan pada 20 Juni 2024.

Pegi kala itu menjadi tersangka setelah kasus pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky pada 2016 silam menjadi sorotan. Penyebabnya karena film bergenre horor, Vina: Sebelum 7 Hari, mendulang banyak perbincangan hingga membuat kepolisian akhirnya turun tangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di saat pelimpahan berkasnya dilakukan, Pegi melawan status tersangka yang dilakukan Polda Jabar. Hingga akhirnya, tepat pada 8 Juli 2024, gugatan praperadilan itu dimenangkan Pegi, sekaligus menggugurkan status tersangka dan membebaskannya dari tahanan.

Ternyata, setelah putusan praperadilan itu dibacakan, status berkas penyidikan terhadap Pegi juga tak bisa dipisahkan. Kejati Jawa Barat pun memberikan informasi bahwa berkas tersebut telah dihentikan prosesnya semenjak Pegi menang praperadilan.

ADVERTISEMENT

"Pihak Polda Jabar sudah mengirimkan ke kami pemberitahuan penghentian penyidikan atas nama tersangka PS. Pemberitahuannya tanggal 8 Juli dan kami terima pada tanggal 12 Juli 2024," kata Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya, Kamis (18/7/2024).

Cahya mengungkapkan, setelah menerima pemberitahuan tersebut, pihaknya akan membuat nota pendapat dari Kejati Jabar. Kemudian, Kejati akan mengirimkan kembali surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Polda Jabar.

"Pemberitahuannya itu sudah dihentikan penyidikan atas nama tersangka PS. Sehingga sikap kami dari jaksa akan membuat nota pendapat yamg akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan kembali ke penyidik Polda berupa SPDP yang telah dikirimkan ke kami," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan. Praperadilan ini dibuat setelah Pegi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Mengadili, mengabulkan praperdilan permohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Eman menyatakan, atas putusan ini, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan. Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Eman.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," Pungkasnya




(ral/dir)


Hide Ads