
Aturan Perjalanan Berlaku 17 Juli, Ingat Vaksinasi Booster!
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib mematuhi protokol penanganan COVID-19. Aturan tersebut mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022.
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib mematuhi protokol penanganan COVID-19. Aturan tersebut mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022.
Pemerintah akan memberlakukan vaksinasi booster sebagai syarat wajib untuk beraktivitas di ruang publik. Lantas bagaimana respons masyarakat?
Pemprov DKI Jakarta buka booth vaksinasi booster gratis di area Jakarta International Stadium. Total ada sekitar seribu dosis vaksin telah disediakan per hari.
Pemkot Parepare kejar target realisasi vaksinasi booster. Menyusul rencana penerapan booster jadi syarat perjalanan.
Siap-siap dua pekan lagi vaksinasi booster bakal jadi syarat masuk kantor hingga mal.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan alasan wajib vaksinasi booster untuk masuk area publik.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa vaksinasi booster akan menjadi syarat bepergian, termasuk jika melakukan perjalanan udara, darat, laut.
Vaksin booster akan jadi syarat perjalanan dan berbagai kegiatan lainnya. Hal tersebut diumumkan pasca pemerintah melakukan perpanjangan PPKM Jawa Bali.
Satgas Covid-19 akan menjadikan vaksinasi booster sebagai syarat untuk memasuki tempat umum. Prof Wiku Adisasmito menunjukkan progres vaksinasi booster terkini
Subvarian BA.4 dan BA.5 tengah jadi sorotan dan diprediksi mampu menimbulkan gelombang Covid-19 baru di Indonesia. Lantas, perlukah vaksinasi Covid-19 keempat?