
Lemkapi Nilai Kewenangan Penyidik di UU PPSK Tambah Pengeluaran Negara
Lemkapi mengatakan berdasarkan aturan, penyidik hanya ada dua yakni polisi sendiri tentang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Lemkapi mengatakan berdasarkan aturan, penyidik hanya ada dua yakni polisi sendiri tentang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
BEM Pesantren se-Indonesia, Muhammad Naqib Abdullah, menilai kewenangan absolut OJK sebagai penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan, sangat berbahaya.
UU PPSK terkait pemberian kewenangan absolut penyidikan kepada OJK dinilai tidak diperlukan. Kewenangan penyidikan itu dinilai membebankan negara.
UU PPSK memberikan kewenangan penyidikan tunggal kepada OJK. Menurut Yudi Purnomo, kewenangan tersebut berpotensi menjadikan OJK rawan korupsi.
Prof Suparji bahkan menyebut pemberian kewenangan penyidikan absolut pada OJK sebagai keputusan yang radikal.
Wahyu menilai kewenangan besar pada OJK untuk melakukan proses hukum seperti aparat penegak hukum mengkhawatirkan. Ini alasannya.
"Pemberian kewenangan ini berbahaya karena tidak ada komisi yang berwenang mengawasi OJK," kata Prof Ratno Lukito.
Hotman Paris berkata, jika penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya bisa dilakukan penyidik OJK, ini akan menimbulkan masalah yang sangat serius.
"Jadi jika salah satu diberi kewenangan absolut, di situ justru saya rasa akan muncul potensi-potensi korupsi baru. Sangat berbahaya sekali," ujar Sahroni.
Pakar hukum menilai kewenangan penyidikan oleh OJK dalam UU PPSK bertentangan dengan KUHAP. Kenapa?