
Sorotan Pakar Hukum Penyidik Tunggal di UU PPSK Menabrak KUHAP
Para pakar hukum juga ikut mengkritik pemberian kewenangan tunggal kepada OJK untuk melakukan penyidikan kasus tindak pidana di sektor keuangan.
Para pakar hukum juga ikut mengkritik pemberian kewenangan tunggal kepada OJK untuk melakukan penyidikan kasus tindak pidana di sektor keuangan.
Zaky menilai UU PPSK lebih ke hukum administratif. Jika ada aturan terkait hukum pidana, Zaky berpendapat prosedur beracara pidana harus sesuai dengan KUHAP.
UU PPSK memberikan kewenangan penyidikan tunggal kepada OJK. Menurut Yudi Purnomo, kewenangan tersebut berpotensi menjadikan OJK rawan korupsi.