
KMHDI Kritik UU PPSK: Pengentasan Pidana Sektor Keuangan Harus Bersama
Wayan Darmawan menuturkan bila pengusutan kejahatan sektor jasa keuangan dialihkan sepenuhnya, dia khawatir akses pengaduan masyarakat akan terganggu.
Wayan Darmawan menuturkan bila pengusutan kejahatan sektor jasa keuangan dialihkan sepenuhnya, dia khawatir akses pengaduan masyarakat akan terganggu.
Menurutnya, pemberian kewenangan penyidikan pada OJK akan menjadi produk hukum yang tak efisien.
UU PPSK memberikan kewenangan penyidikan tunggal kepada OJK. Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani, berbicara peluang koruptif terkait kewenangan itu.
Koordinator Pusat Aliansi BEM Seluruh Indonesia (SI), Abdul Kholiq, meminta UU PPSK tentang kewenangan penyidikan tunggal kepada OJK dicermati lagi.
"Penyerahan kewenangan penyidikan kepada penyidik OJK kan bertentangan dalam KUHAP," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
Hikmabudhi menyoroti salah satu aturan dalam UU PPSK, yang mengatur soal pemberian kewenangan penyidikan dalam menangani perkara di sektor jasa keuangan.
Prof Suparji Ahmad menilai UU PPSK adalah kebijakan radikal.
"Saya nilai adanya UU PPSK khususnya soal kewenangan penyidikan tersebut akan menimbulkan terjadinnya tumpang tindih dengan KUHAP," katanya.
IMM mengkritik UU PPSK yang memberikan kewenangan penuh pada OJK dalam melakukan penyidikan tindak pidana jasa keuangan. IMM menyebut itu bertabrakan KUHP.
GMNI menilai kewenangan penuh penyidikan kepada OJK atas tindak pidana jasa keuangan itu rawan disalahgunakan.