
Undang-undang Pesantren Buka Jalan Bagi Rekognisi dan Inovasi Nasional
Pemberlakukan UU No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Pendidikannya dapat pijakan hukum yang kuat sebagai institusi pendidikan, dakwah, dan pemberdaya masyarakat
Pemberlakukan UU No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Pendidikannya dapat pijakan hukum yang kuat sebagai institusi pendidikan, dakwah, dan pemberdaya masyarakat
Guna meningkatkan mutu pendidikan, perkuat posisi-kemandirian pesantren di Indonesia, Majelis Masyayikh gelar sosialisasi UU No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo bersilaturahmi ke Ponpes Modern Sirojul Munir, Kota Bekasi. Dia mengaku ingin agar guru agama sejahtera.
Mahfud mengaku akan memberikan perhatian ke Pesantren. Dia juga akan melakukan pemerataan.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo bersilaturahmi ke Pondok Pesantren Darussalam Sempon di Desa Kadirejo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang.
Menurutnya, rancangan tersebut tidak mentaati UU Pesantren yang sudah ada dan mencederai pesantren itu sendiri.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid berharap pendidikan Islam seperti pondok pesantren mendapatkan hak adil dari negara.
Keanggotaan majelis masyaikh yang ditetapkan Menteri Agama berjumlah 9 tokoh, namun baru terdiri dari satu pesantren.
Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi mendorong agar UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren dapat dievaluasi guna mencegah kekerasan seksual.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) resmi mengukuhkan Majelis Masyayikh yang terdiri dari sembilan orang kiai.