Undang-undang Pesantren Buka Jalan Bagi Rekognisi dan Inovasi Nasional

ADVERTISEMENT

Foto Edu

Undang-undang Pesantren Buka Jalan Bagi Rekognisi dan Inovasi Nasional

Dok. Kemenag - detikEdu
Jumat, 25 Okt 2024 01:26 WIB

Palu - Pemberlakukan UU No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Pendidikannya dapat pijakan hukum yang kuat sebagai institusi pendidikan, dakwah, dan pemberdaya masyarakat

Pemberlakukan Undang-Undang No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pendidikan disana mendapatkan pijakan hukum yang kuat sebagai institusi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Pesantren Al-Khairaat menjadi tuan rumah acara sosialisasi Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang bertujuan meningkatkan pemahaman tentang pentingnya rekognisi, afirmasi, dan fasilitas bagi pendidikan pesantren.

Pemberlakukan Undang-Undang No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pendidikan disana mendapatkan pijakan hukum yang kuat sebagai institusi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Pendidikan pesantren setara dengan pendidikan formal lainnya, baik dalam kualitas kurikulum maupun mutu lulusannya. Pesantren tidak hanya sebagai penyelenggara pendidikan, tetapi juga sebagai satuan pendidikan yang memiliki mekanisme dan jenjang tersendiri, seperti ula, wusto, hingga ulya.

Pemberlakukan Undang-Undang No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pendidikan disana mendapatkan pijakan hukum yang kuat sebagai institusi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Acara ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting dan pemangku kepentingan yang memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan kualitas pendidikan pesantren. Beberapa narasumber antara lain Hj. Amrah Kasim, Abdul Waidl, dan Ahmad Hadi Rumi.

Pemberlakukan Undang-Undang No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pendidikan disana mendapatkan pijakan hukum yang kuat sebagai institusi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Abdul Waidl, sebagai Tenaga Ahli Majelis Masyayikh, menekankan pentingnya pengakuan formal terhadap pendidikan nonformal pesantren. Melalui UU ini, santri dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau memasuki dunia kerja dengan ijazah yang diakui secara nasional.

Undang-undang Pesantren Buka Jalan Bagi Rekognisi dan Inovasi Nasional
Undang-undang Pesantren Buka Jalan Bagi Rekognisi dan Inovasi Nasional
Undang-undang Pesantren Buka Jalan Bagi Rekognisi dan Inovasi Nasional
Undang-undang Pesantren Buka Jalan Bagi Rekognisi dan Inovasi Nasional
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads