Palu - Pemberlakukan UU No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Pendidikannya dapat pijakan hukum yang kuat sebagai institusi pendidikan, dakwah, dan pemberdaya masyarakat
Foto Edu
Undang-undang Pesantren Buka Jalan Bagi Rekognisi dan Inovasi Nasional

Pesantren Al-Khairaat menjadi tuan rumah acara sosialisasi Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang bertujuan meningkatkan pemahaman tentang pentingnya rekognisi, afirmasi, dan fasilitas bagi pendidikan pesantren.
Pendidikan pesantren setara dengan pendidikan formal lainnya, baik dalam kualitas kurikulum maupun mutu lulusannya. Pesantren tidak hanya sebagai penyelenggara pendidikan, tetapi juga sebagai satuan pendidikan yang memiliki mekanisme dan jenjang tersendiri, seperti ula, wusto, hingga ulya.
Acara ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting dan pemangku kepentingan yang memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan kualitas pendidikan pesantren. Beberapa narasumber antara lain Hj. Amrah Kasim, Abdul Waidl, dan Ahmad Hadi Rumi.
Abdul Waidl, sebagai Tenaga Ahli Majelis Masyayikh, menekankan pentingnya pengakuan formal terhadap pendidikan nonformal pesantren. Melalui UU ini, santri dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau memasuki dunia kerja dengan ijazah yang diakui secara nasional.