
Ini Sikap KPI soal Gugatan UU Penyiaran, Dukung RCTI?
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengambil sikap atas gugatan UU Penyiaran oleh RCTI dan iNews ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apa katanya?
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengambil sikap atas gugatan UU Penyiaran oleh RCTI dan iNews ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apa katanya?
Salah satu deklarator KAMI, Refly Harun tidak setuju dengan ide RCTI yang ingin konten-konten video internet, seperti YouTube tunduk dengan UU Penyiaran.
RCTI dan iNews Tv menggugat UU Penyiaran dengan harapan penyiaran yang menggunakan internet, sepert YouTube, juga tunduk ke UU Penyiaran. Ahli hukum keberatan.
RCTI-iNews menepis uji materi UU Penyiaran bisa berimbas masyarakat tak bisa live di media sosial. Mereka menyinggung soal tanggung jawab moral.
Keduanya meminta setiap siaran yang menggunakan internet, seperti live di media sosial, seperti YouTube, Instagram, hingga Facebook tunduk pada UU Penyiaran.
Pakar telematika Roy Suryo setuju UU Penyiaran didugat ke MK karena, menurutnya, sudah ketinggalan zaman dan konten di internet ada yang melanggar etika.
Politikus Vasco Ruseimy pemilik channel YouTube 'Macan Idealis' mempertanyakan motif di balik gugatan RCTI dan iNews terkait UU Penyiaran.
Gugatan RCTI terkait permohonan pengujian UU Penyiaran tidak hanya menyeret YouTube hingga Instagram, tapi bisa layanan video call juga.
Pemerintah menyatakan konten audio video internet seperti YouTube hingga Netflix tidak tunduk ke UU Penyiaran melainkan ke aturan internet hingga UU Pornografi.
Dua stasiun televisi RCTI dan iNews khawatir muncul konten yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila di saluran internet seperti YouTube.