
Istana Siapkan 3 Perpres tentang KPK
Perpres itu mengenai Dewan Pengawas KPK, organisasi serta pimpinan KPK, dan tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Perpres itu mengenai Dewan Pengawas KPK, organisasi serta pimpinan KPK, dan tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, pimpinan KPK tidak disebutkan sebagai penyidik dan penuntut umum.
Formappi menilai ada sinyal yang bisa membenarkan pernyataan Mahfud Md soal peraturan yang dibuat karena pesanan dari seseorang atau kepentingan tertentu.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang akan memperbaiki gugatan uji materi atau judicial review yang dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berharap Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Syarif menilai UU KPK yang ada selama ini mempunyai kelemahan.
Gugatan pertama terhadap UU KPK kandas. MK tak menerima permohonan uji materi UU KPK yang diajukan mahasiswa lantaran permohonan itu dianggap salah konteks.
MK tidak menerima gugatan UU KPK dengan nomor perkara 57/PUU-XVII/2019 yang dilayangkan sejumlah mahasiswa. Alasannya, gugatan tersebut dinilai salah objek.
KPK mengatakan saat ini penerbitan SP3 hanya ditujukan bagi orang yang telah meninggal dunia. KPK menilai jangan sampai SP3 disalahartikan.
MK menyatakan tidak menerima permintaan uji materi UU KPK yang diajukan mahasiswa UI, Zico Leonard. Apa kata Zico?
Mahasiswa penggugat UU KPK baru mencabut gugatan. Alasannya karena MK tidak profesional dalam membuat jadwal sidang.