detikNewsSenin, 30 Sep 2019 16:13 WIB
MK Nasihati Penggugat UU KPK karena Belum Ada Nomor UU-nya
MK menasihati penggugat UU KPK yang baru. Sebab, UU yang digugat belum ada diberi nomor oleh Presiden Jokowi sehingga dinilai belum berlaku.












































