
Jokowi Disebut Tak Mau Teken, UU KPK Baru Tetap Sah dan Berlaku!
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan tidak mau menandatangani UU KPK baru. Meski demikian, UU KPK itu tetap berlaku sah dan mengikat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan tidak mau menandatangani UU KPK baru. Meski demikian, UU KPK itu tetap berlaku sah dan mengikat.
Ada tidaknya Perppu untuk menggantikan UU KPK hasil revisi dari Presiden Jokowi tidak jelas hingga akhirnya aturan itu berlaku per hari ini.
Hingga akhirnya UU KPK berlaku, tak ada kepastian dari Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu. Padahal proses transisi aturan itu pun dianggap penuh persoalan.
KPK telah memastikan tetap bekerja seperti biasa meski per hari ini UU KPK hasil revisi telah berlaku.
Jokowi mengaku tak kesulitan dalam menemukan menterinya. Namun hal ini tak berlaku dalam hal penerbitan Perppu KPK. Kenapa?
Penyidik KPK terus bekerja di hari pertama UU baru hasil revisi berlaku. Sebanyak 15 orang saksi dipanggil untuk dimintai keterangan hari ini.
Dengan berlakunya UU KPK, Pimpinan KPK saat ini bukan lagi sebagai penyidik-penuntut umum. Lantas, siapa yang memiliki wewenang dalam penegakan hukum di KPK?
Dengan berlakunya UU KPK yang baru, sejumlah perubahan lembaga yang bermarkas di Kuningan, Jakarta Selatan ini akan terjadi. Berikut rinciannya.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku akan mengundang Direktur Jenderal Perundang-undangan Widodo Eka Tjahjana berkaitan dengan UU KPK yang baru.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengatakan DPR tak terima jika revisi UU KPK dikaitkan dengan kasus banyaknya anggota DPR yang ditangkap.