
Mardani: Jokowi Tak Teken UU KPK, Semoga Dilanjut Terbitkan Perppu
Jokowi ternyata tidak menandatangani Undang-Undang KPK. PKS berharap Jokowi melanjutkan sikapnya itu dengan menerbitkan Perppu pencabut UU KPK.
Jokowi ternyata tidak menandatangani Undang-Undang KPK. PKS berharap Jokowi melanjutkan sikapnya itu dengan menerbitkan Perppu pencabut UU KPK.
Jokowi tak meneken UU KPK yang baru. Muncul tafsir politik, sikap Jokowi itu adalah pertanda Perppu pencabut UU KPK akan terbit. "Mungkin saja ya," ucap Mahfud.
"Ini adalah angin segar dan kode keras dari Presiden bagi lahirnya Perppu," kata Ketua DPP Demokrat, Jansen Sitindaon.
Jokowi ternyata tidak menandatangani UU KPK yang baru. Tafsir politik muncul, sikap Jokowi itu adalah tanda-tanda akan terbitnya Perppu pencabut UU KPK.
"Persoalan adalah sampai dengan hari ini kami belum mendapatkan dokumen undang-undang secara resmi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
"Revisi UU KPK berlaku, kedepankan pencegahan dan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Pemerintah resmi mencatat revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak juga mengeluarkan Perppu KPK meski UU KPK baru mulai berlaku kemarin. Istana meminta masyarakat sabar terkait Perppu itu.
Pada akhirnya apa yang dikhawatirkan terjadi sudah. UU KPK baru itu pun berlaku. Memangnya kenapa?
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Jokowi tidak ragu menerbitkan Perppu UU KPK.