
MK Dinilai Tak Profesional, Mahasiswa Cabut Gugatan UU KPK Baru
Mahasiswa penggugat UU KPK baru mencabut gugatan. Mereka mencabut gugatan dengan alasan Mahkamah Konstiusi (MK) tidak profesional dalam membuat jadwal sidang.
Mahasiswa penggugat UU KPK baru mencabut gugatan. Mereka mencabut gugatan dengan alasan Mahkamah Konstiusi (MK) tidak profesional dalam membuat jadwal sidang.
Pimpinan KPK turun gunung mengajukan uji materi (judicial review) UU KPK baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apa alasan di baliknya?
UU Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan UU KPK baru hasil revisi diujimaterikan ke MK. Menko Polhukam Mahfud Md menilai itu langkah yang sesuai konstitusi.
Pimpinan KPK turun gunung setelah Perppu KPK yang lama dinanti tak kunjung diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tiga pimpinan KPK menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengajukan judicial review terhadap UU KPK nomor 19 tahun 2019.
Tiga pimpinan KPK menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengajukan judicial review terhadap UU KPK yang baru.
Ketua KPK Agus Rahardjo mendukung pengajuan gugatan judicial review atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para tokoh ini juga berdiskusi tentang rencana pengajuan judicial review (JR) atas UU baru KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
UII pernah mengancam akan melayangkan mosi tidak percaya ke siapapun yang terlibat dalam pengesahan RUU KPK. Bagaimana kelajutan rencana tersebut?
UII Yogyakarta mengajukan judicial review UU No 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30 tahun 2002 tentang KPK ke MK.