
11 Tahun UU Keistimewaan Jogja, DPRD DIY Soroti Pemanfaatan Danais
Ketua DPRD DIY Nuryadi menyoroti tentang pemanfaatan Dana Keistimewaan (Danais) yang belum maksimal menyejahterakan masyarakat DIY.
Ketua DPRD DIY Nuryadi menyoroti tentang pemanfaatan Dana Keistimewaan (Danais) yang belum maksimal menyejahterakan masyarakat DIY.
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang akan ada pelantikan gubernur pada tahun 2022.
Berikut ini sejarah status keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Undang-undang Keistimewaan (UUK) memasuki usia ke-8. Untuk memperingatinya, Sri Sultan HB X menggelar Sapa aruh.
Anggaran desa di DIY akan semakin besar tahun depan. Penyebabnya, desa-desa di DIY akan memperoleh suntikan Dana Keistimewaan (Danais).
Paniradya Pati, Beny Suharsono, memastikan berubahnya nomenklatur desa menjadi kalurahan di DIY tidak akan berdampak ke pencairan dana desa.
Pemda DIY akan melakukan perubahan nomenklatur kecamatan desa menjadi kapanewon dan kemantren mulai tahun depan.
Ahli hukum pertanahan sekaligus anggota Parampara Praja DIY, Suyitno, menjelaskan di balik larangan WNI nonpribumi memiliki hak milik atas tanah di Yogyakarta.
WNI nonpribumi termasuk keturunan China tak boleh punya tanah di Yogya. Mereka hanya pegang HGB. Ada alasan historis yang jadi dasar aturan itu.
Selama sepekan ini, ada sejumlah berita yang masuk jajaran berita terpopuler. Apa saja? Ini daftarnya: