
Gugatan Din Syamsuddin dkk agar UU IKN Dibatalkan Juga Ditolak MK
MK juga menolak uji materi UU Ibu Kota Negara (IKN) yang diajukan Din Syamsuddin dkk yang meminta UU IKN dibatalkan.
MK juga menolak uji materi UU Ibu Kota Negara (IKN) yang diajukan Din Syamsuddin dkk yang meminta UU IKN dibatalkan.
Jangan sembarangan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bila ketahuan memalsu berkas, bisa berakhir bui.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan para pemohon terkait UU No 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara (IKN).
Putusan yang akan dibacakan itu atas permohonan dari mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas dkk. Namun untuk permohonan lainnya masih disidangkan.
Adapun Prof Susi Dwi Harijanti menyoroti pembahasan RUU IKN yang tidak partisipatif. Hal itu dinilainya menjadi cacat formal.
Prof Susi menyebut pemindahan IKN ada yang berdasarkan alasan keamanan. Tapi juga ada alasan politis menjauhkan rakyat dengan penguasa/hidden political agenda.
Yati tinggal 5 km dari Titik 0 IKN tapi tidak pernah diajak komunikasi soal rencana proyek Nusantara. Hal itu membuatnya menggugat UU IKN ke MK.
Sikap MK yang menerima peserta sayembara gedung disesalkan penggugat UU IKN. Sebab sidang judicial review UU IKN masih berlangsung.
Ratusan orang menggugat UU IKN ke MK agar dibatalkan. Namun, belum selesai diadili, MK malah menggelar sayembara pembuatan gedung MK di Nusantara.
Seperti analisa amdal, alasan mempercepat pembuatan UU hingga proses sidang di DPR secara detail. Sebab bukti itu dinilai MK sangat penting.