
DPR Sahkan RUU Desa Jadi UU, Masa Jabatan Kades 8 Tahun
DPR RI mengesahkan RUU Desa menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-14. Salah satu poin perubahan memuat tentang masa jabatan kades menjadi 8 tahun.
DPR RI mengesahkan RUU Desa menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-14. Salah satu poin perubahan memuat tentang masa jabatan kades menjadi 8 tahun.
DPR mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Desa menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna. Revisi UU mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.
DPR RI menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024. Dalam paripurna itu, DPR mengesahkan RUU Desa dan RUU DKJ menjadi UU.
Baleg DPR dan pemerintah sepakat masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dan maksimal 2 periode. Aturan soal periode kades itu menunggu disahkan.
"Ya alhamdulillah ini memang sudah lama menjadi janji kita semua di parlemen, untuk bisa disahkan," kata Cak Imin.
Syarat menjadi kepala desa harus memenuhi minimal lulusan pada jenjang tertentu sesuai peraturan. Benarkah lulusan SMP cukup?
Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa masih belum dapat disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini.
Baleg DPR RI menggelar rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dengan agenda pembahasan tingkat I revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa.
Para kades di Demak akan bergabung dengan Kades Indonesia Bersatu mendatangi DPR dan mendesak revisi UU tentang Desa.
Penambahan masa jabatan kepala desa dan tanda penghargaan tersebut sudah masuk dalam pembahasan revisi terbatas UU No.6/2014 tentang Desa.