
Salah Pengetikan UU Cipta Kerja Berujung Sanksi Kedisplinan
Salah ketik UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu berujung sanksi disiplin untuk salah satu pejabat Sekretariat Negara (Setneg).
Salah ketik UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu berujung sanksi disiplin untuk salah satu pejabat Sekretariat Negara (Setneg).
Apa kata Mensesneg Pratikno soal UU Cipta Kerja yang baru saja dipublikasikan namun langsung disorot lantaran ada salah ketik? Simak di sini.
UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja merevisi UU Pemerintahan Daerah (Pemda). Berikut poin revisinya.
UU Cipta Kerja yang sudah diteken Presiden Jokowi diwarnai sejumlah salah ketik. Menurut Gerindra, typo masih bisa diperbaiki meski sudah diteken Presiden.
Salah ketik dalam UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak bisa langsung direvisi. Pemerintah atau DPR RI harus ajukan RUU perubahan untuk memperbaikinya.
Berita ini ditarik redaksi detikcom, karena ada kesalahan fatal.
Presiden Jokowi sudah menandatangani omnibus law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun UU itu diwarnai kesalahan ketik.
Omnibus Law Cipta Kerja kini sudah resmi diteken Presiden Jokowi. Dalam perjalanannya, UU Cipta Kerja menimbulkan kontroversi hingga akhirnya diundangkan.