detikFinanceSenin, 15 Nov 2021 12:51 WIB
Upah Minimum 2022 Dipastikan Naik, Rata-rata 1,09%
Kemenaker mengungkap hasil perhitungan penyesuaian nilai UMP dan UMK 2022 berdasarkan data BPS, rata-rata penyesuaian senilai 1,09%.












































