
Anies Umumkan UMP Jakarta 2022 Rp 4.453.935
Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran upah minimum tahun 2022. Disebutkan upah minimum di DKI sebesar Rp 4.453.935,536.
Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran upah minimum tahun 2022. Disebutkan upah minimum di DKI sebesar Rp 4.453.935,536.
Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur (UMP Jatim) tahun 2022 masih alot. Dewan Pengupahan Jatim dari Unsur Pekerja meminta UMP naik minimal Rp 275 ribu.