
Perjalanan Kasus Pelawak Qomar, SKL Palsu Berujung Bui 2 Tahun
Nurul Qomar dijebloskan ke Lapas Kelas II Brebes (19/8). Pelawak yang jadi Rektor Univ Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes ini harus menjalani hukuman 2 tahun.
Nurul Qomar dijebloskan ke Lapas Kelas II Brebes (19/8). Pelawak yang jadi Rektor Univ Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes ini harus menjalani hukuman 2 tahun.
Pelawak Nurul Qomar dijebloskan ke penjara terkait penggunaan SKL palsu untuk menjadi Rektor UMUS Brebes pada 2017 silam. Seperti apa perjalanan kasusnya?
Nurul Qomar meragukan keaslian barang bukti dokumen di persidangan. Hal itu disampaikan kuasa hukumnya usai sidang kasus dugaan pemalsuan SKL S2 dan S3.
Sidang kasus dugaan dokumen SKL palsu Nurul Qomar masih berlanjut. Mantan sopir Qomar, Dodi Imamudin Zen menjadi saksi dalam sidang hari ini.
Menristekdikti menyebut Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLPT) akan menangani kampus terdampak pemalsuan surat keterangan lulus S2 dan S3 komedian Qomar.
Dalam sidang perdana hari ini, jaksa mengungkap bahwa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tak mengeluarkan surat keterangan lulus (SKL) untuk Nurul Qomar.
Sidang perdana kasus dugaan surat keterangan palsu (SKL) S2 dan S3 Nurul Qomar digelar hari ini. Dalam surat dakwaannya, jaksa membeberkan kronologi kasus itu.
Pelawak Nurul Qomar menjalani sidang perdana kasus dugaan surat lulus S2 dan S3 palsu hari ini. Jaksa mengungkapkan awal mula terbongkarnya kasus ini.
Usai menjalani sidang perdana pelawak Nurul Qomar menegaskan dirinya tidak pernah melamar, melainkan dilamar menjadi Rektor Umus, Brebes.
Jaksa mengungkap nama seorang dosen yang awalnya merekomendasikan pelawak Nurul Qomar menjadi calon Rektor Umus Brebes. Siapa?