detikFinanceKamis, 18 Okt 2018 17:54 WIB
Tahun Depan Gaji Naik, Bagaimana Atur Uangnya?
Menaker Hanif Dhakiri menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2019 naik 8,03%. Kenaikan UMP di setiap provinsi akan diumumkan serentak pada 1 November 2018.












































