detikFinanceKamis, 17 Okt 2019 20:30 WIB
Tak Naikkan UMP 2020, Kepala Daerah Bisa Dipecat!
Apabila teguran tertulis telah disampaikan 2 kali berturut tak dipatuhi, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah akan diberhentikan sementara selama 3 bulan.












































