
UMP Sulut Naik 5,24% Jadi Rp 3,4 Juta di Tahun 2023
Pemprov Sulut mengumumkan kenaikan UMP sebesar 5,24 persen. Dengan begitu UMP kini menjadi Rp 3.485.000 di tahun 2023.
Pemprov Sulut mengumumkan kenaikan UMP sebesar 5,24 persen. Dengan begitu UMP kini menjadi Rp 3.485.000 di tahun 2023.
KSBSI Sulut menuntut kenaikan UMP sebesar 13% tahun 2023. Pemprov Sulut diminta mengakomodir permintaan tersebut demi memenuhi kebutuhan buruh.