UMP Sulut Naik 5,24% Jadi Rp 3,4 Juta di Tahun 2023

Sulawesi Selatan

UMP Sulut Naik 5,24% Jadi Rp 3,4 Juta di Tahun 2023

Trisno Mais - detikSulsel
Senin, 28 Nov 2022 17:56 WIB
Kantor Gubernur Sulawesi Utara.
Foto: Kantor Gubernur Sulawesi Utara. (Trisno Mais/detikcom)
Manado -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 5,24 persen menjadi Rp 3.485.000 tahun 2023. Setiap badan usaha diminta agar segera menyesuaikan upah karyawannya sesuai penetapan UMP terbaru.

"Upah minimum di tahun 2023 menjadi Rp 3.485.000," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut, Erni Tumundo, Senin (28/11/2022).

Erni menjelaskan, kenaikan UMP dilakukan sudah sesuai dengan tahapan yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan mulai dari PP 36 tahun 2021 Tentang Pengupahan. Penetapannya juga mengacu pada Permenaker RI Nomor 18 Tahun 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemprov Sulut juga melibatkan unsur dewan pengupahan terkait penetapan UMP, mulai dari unsur pengusaha maupun buruh. Rekomendasi dewan pengupahan kemudian diserahkan ke Gubernur Sulut untuk ditetapkan.

"Dalam penyerahan rekomendasi dewan pengupahan terhadap gubernur setelah disepakati angka kenaikan 5,24 persen, sudah disepakati oleh semua unsur yang ada dalam dewan pengupahan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Erni melanjutkan, pihaknya akan mengawal dan mengawasi pelaksanaan dari penerapan UMP di tahun 2023. Menurutnya, badan usaha skala menengah dan besar wajib menerapkan UMP terbaru.

"Kami imbau kepada semua badan usaha yang ada, skala menengah, besar wajib untuk menerapkan Upah Minimum Provinsi Sulut," katanya.

Erni menuturkan apabila ada badan usaha yang tidak sanggup, maka diberikan kesempatan satu tahun untuk mengajukan ketidaksanggupan pembayaran UMP kepada pemerintah lewat Disnaker.

Namun apabila dalam kurun waktu yang diberikan pemerintah, tapi tidak ada permohonan untuk penangguhan, maka secara otomatis semua badan usaha yang ada di Sulut wajib untuk menerapkan UMP tahun 2023.

"Apabila ada yang tidak mengikuti maka kami silahkan untuk melapor ke disnaker setempat yang ada di kabupaten dan kota, dan juga disnaker provinsi," pungkasnya.

Untuk diketahui, UMP di Sulut sebelumnya Rp 3.310.723 yang ditetapkan pada tahun 2021. Sebelumnya sekelompok buruh dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menuntut kenaikan upah 13%.

"Kalau kemauan kita aktivis buruh maunya kita itu kenaikan 13 persen. Itu baru cocok pembiayaan terhadap kebutuhan buruh," tegas Ketua KSBSI Sulut Lucky Sanger kepada detikcom, Selasa (22/11/2022).

Lucky mengatakan saat ini besaran UMP Sulut Rp 3.310.723. Besaran upah tersebut terakhir kali ditetapkan pada tahun 2020 lalu.

Menurutnya, UMP di Sulut sudah saatnya naik 13 persen. Hitungan ini sudah mempertimbangkan biaya kebutuhan pokok yang juga mengalami kenaikan.

"Kalau naik Rp 200 sampai Rp 300 ribu kan sangat membantu," sebutnya.




(sar/ata)

Hide Ads