
Upah Minimum Kabupaten/Kota Se-Banten 2023 Naik, Segini Besarannya
Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 se-Provinsi Banten naik dengan rata-rata kenaikan di atas 6 persen. Kenaikan sesuai dengan usulan Bupati dan Wali Kota.
Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 se-Provinsi Banten naik dengan rata-rata kenaikan di atas 6 persen. Kenaikan sesuai dengan usulan Bupati dan Wali Kota.
UMP Banten telah ditetapkan naik 6,4 persen pada 2023 atau menjadi Rp 2.661.280,11. Disnakertrans memberikan saran kepada Pemkab dan Pemkot di Banten.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar telah menetapkan UMP yang berlaku pada tahun 2023 nanti. Di tahun itu, UMP bakal naik 6,4 persen atau menjadi Rp 2.661.280,11.