
SK Gubernur: UMP Banten Naik 2,50% Jadi Rp 2,7 Juta
Kenaikan ini berdasarkan SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2024.
Kenaikan ini berdasarkan SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2024.
UMP Banten telah ditetapkan naik 6,4 persen pada 2023 atau menjadi Rp 2.661.280,11. Disnakertrans memberikan saran kepada Pemkab dan Pemkot di Banten.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku pada tahun 2023.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar telah menetapkan UMP yang berlaku pada tahun 2023 nanti. Di tahun itu, UMP bakal naik 6,4 persen atau menjadi Rp 2.661.280,11.
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata menimbulkan efek di daerah lainnya. Seperti di Banten, buruh di wilayah ini juga melakukan aksi.
"Biarin aja dia mogok, biarin, biar mengekspresikan ketidakpuasan. Tapi paling tidak ke pengusaha saya bilang, ya kalian cari tenaga kerja baru,"