
Simak Lagi UMK/UMR di Jabar 2022, Kota Bekasi Paling Tinggi
Pemprov Jawa Barat telah menetapkan besaran nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jabar untuk tahun 2022.
Pemprov Jawa Barat telah menetapkan besaran nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jabar untuk tahun 2022.
Buruh di 10 kabupaten/kota di Jawa Barat tak akan merasakan naiknya upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada tahun 2022 mendatang.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah mentapkan UMK 2022 untuk 27 kabupaten/kota di Jabar. Berikut rincian besarannya.
Pemprov Jabar menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022 sebesar Rp. 1.841.487,31.