
Perbandingan UMK 2024-2025 di Jawa Barat yang Naik 6,5%
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 sebesar 6,5% sesuai Permenaker.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 sebesar 6,5% sesuai Permenaker.
UMK 2025 di Jawa Barat diumumkan, dengan Kota Bekasi tertinggi Rp5,6 juta dan Kota Banjar terendah Rp2,2 juta. Kenaikan UMK mencapai 6,5%.