
UMK 2022 Tak Naik, Buruh Cianjur: Kita Akan 'Modar' Tiga Hari
Para buruh di Cianjur mengancam melakukan aksi mogok gegara UMK 2022 yang ditetapkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil tak mengalami kenaikan.
Para buruh di Cianjur mengancam melakukan aksi mogok gegara UMK 2022 yang ditetapkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil tak mengalami kenaikan.
UMK Majalengka tahun 2022 naik sebesar Rp 18.619,04 dari yang sebelumnya Rp 2.009.000 menjadi Rp 2.027.619,04.
Pemprov Jawa Barat menetapkan besaran UMK 2022. Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK tertinggi yakni Rp 4.816.921,17.