
Kegamangan Konstitusi atas UU Cipta Kerja
Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara terlihat gamang dan tidak konsisten di hadapan UU Cipta Kerja.
Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara terlihat gamang dan tidak konsisten di hadapan UU Cipta Kerja.
Bila Presiden dan DPR sudah memperbaiki UU Cipta Kerja sesuai perintah MK, UU ini tetap akan berlaku seperti sebelumnya.
MK telah memutus proses pembentukan UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 secara konstitusional bersyarat. Selanjutnya?
MK mengabulkan pengujian formil UU Cipta Kerja. Namun, putusan ini justru menunjukkan adanya anomali.
Berbagai organisasi profesi atau serikat buruh berbondong-bondong menggugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Kini UU tersebut sudah mulai disidangkan.