
Tok! Hakim Putuskan Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Kena Denda Maksimal Rp 7,5 Juta
Pelanggar Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara itu dijatuhi sanksi denda setelah menjalani sidang.
Pelanggar Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara itu dijatuhi sanksi denda setelah menjalani sidang.
Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi menegaskan nantinya kendaraan tak lolos uji emisi bakal dilarang melintas di Jabodetabek.
Ada beberapa sanksi jika kendaraan belum uji emisi. Salah satunya disinsentif tarif parkir.
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan aturan baru soal uji emisi kendaraan di Januari 2021. Ada hukuman buat yang melanggar.