detikJatimMinggu, 30 Apr 2023 17:16 WIB
Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah Ditangkap Bareskrim di Jombang
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin resmi ditangkap Dittipidsiber Bareskrim. Ia ditangkap di Jombang.
detikJatimMinggu, 30 Apr 2023 17:16 WIB
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin resmi ditangkap Dittipidsiber Bareskrim. Ia ditangkap di Jombang.
detikNewsMinggu, 30 Apr 2023 15:48 WIB
Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap terkait ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah. Berikut ini jejak Andi dari kasus ujaran kebencian hingga ditangkap.
detikJatimJumat, 28 Apr 2023 07:36 WIB
Ujaran kebencian dan ancaman bunuh warga Muhammadiyah yang dilakukan Peneliti BRIN, Andi Pangerang diambil alih Bareskrim. Ini efisiensi penyidikan.
detikJatimKamis, 27 Apr 2023 19:53 WIB
Andi Pangerang Hasanuddin sempat ikut rukyahtul hilal di Jombang 3 hari sebelum melontarkan ancaman bunuh warga Muhammadiyah. Simak selengkapnya.
detikJatimKamis, 27 Apr 2023 18:25 WIB
Muhammadiyah Lamongan turut melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin ke polisi. Peneliti BRIN itu dinilai sudah kebablasan dengan ancamannya.
detikJatimKamis, 27 Apr 2023 16:29 WIB
Polres Jombang telah menerbitkan laporan polisi di kasus Andi Pangerang. Kasus itu kini dilimpahkan ke Polda Jatim lantaran akan diambil alih Bareskrim.
detikJatimKamis, 27 Apr 2023 14:51 WIB
Muhammadiyah Jombang membuka peluang damai dengan Andi Pangerang. Namun saat ini proses hukum harus tetap jalan dahulu.
detikJatimKamis, 27 Apr 2023 12:07 WIB
PD Muhammadiyah Jombang berharap kepolisian tetap melanjutkan proses hukum terhadap Peneliti BRIN Andi Pangerang meski yang bersangkutan sudah meminta maaf.
detikJatimKamis, 27 Apr 2023 11:36 WIB
Polisi masih mendalami ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan yang diduga dilakukan Andi Pangerang. Polisi menggali keterangan dari 3 saksi ahli sekaligus.
detikJatimKamis, 27 Apr 2023 09:20 WIB
Muhammadiyah Jombang membantah keras pengakuan ibu Andi Pangerang yang menyebut dirinya warga Muhammadiyah. Sang ibu sebelumnya mengaku menjadi anggota.