Pria berinisial DS (48), pelaku ujaran kebencian salah satu suku di Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui media sosial ditangkap. DS ditangkap usai polisi melakukan penyelidikan lewat akun yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
"Dari hasil patroli siber kami melakukan profiling dari akun tersebut menemukan yang diduga DS mengoperasikan akun tersebut," kata Kanit II Tim Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Sultra Iptu Asfandy kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
Polisi yang mengetahui keberadaan pelaku lalu melakukan penangkapan di rumahnya di Jalan Sunan Gunung Jati, Kelurahan Babelan, Kecamatan Babelan, Bekasi, Jawa Barat pada Senin (11/9). Pelaku lalu dibawa ke Polda Sultra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami bekerja sama dengan Bareskrim Polri sehingga penangkapannya berjalan dengan lancar. Pelaku lalu kami bawa ke Polda Sultra," bebernya
Asfandy menuturkan pelaku menggencarkan aksinya dengan melakukan ujaran kebencian di media sosial Facebook pada Juni 2023 lalu. Pelaku mengunggah informasi bernada provokatif dengan salah satu suku di Sultra.
"Pelaku ini membuat unggahan di Facebook dengan menyinggung salah satu suku bulan Juni 2023 lalu," ungkap Asfandy.
Dia mengatakan pelaku membuat ujaran kebencian dengan menggunakan nama seseorang. Hal tersebut dilakukan guna mengelabui netizen dan petugas kepolisian.
"Pelaku ini menggiring opini netizen di medsos bahwa yang telah melakukan postingan ajaran kebencian adalah Rahman Ashar," ungkapnya.
Asfandy mengungkapkan saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Pelaku sudah kita lalukan penahanan di Mapolda Sultra," jelasnya.
(sar/asm)