
Uang Pulsa PNS Dihapus Tahun Depan karena Sudah Tidak Relevan
Sejumlah satuan biaya yang biasa diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dihapus. Kemenkeu resmi menetapkan Standar Biaya Masukan (SBM) 2026.
Sejumlah satuan biaya yang biasa diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dihapus. Kemenkeu resmi menetapkan Standar Biaya Masukan (SBM) 2026.
PNS mendapatkan berbagai fasilitas dari pemerintah, salah satunya uang pulsa. Tahun depan, uang pulsa yang telah ditetapkan pemerintah paling tinggi Rp 400.000.
Duit pulsa ASN beberapa golongan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 yang diteken Sri Mulyani. Uang pulsa terbanyak Rp 400.000.
Pemerintah mengatur uang pulsa untuk pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun depan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan uang pulsa PNS mulai September hingga akhir Desember 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan anggaran pulsa untuk pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp 200-400 ribu per bulan.