Uang pulsa untuk pegawai negeri sipil (PNS) diatur pemerintah. Aturan Tunjangan pulsa PNS untuk tahun 2024 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Uang pulsa terbanyak adalah Rp 400 ribu.
Dilansir dari detikFinance, Senin (28/8/2023), aturan ini ditetapkan di Jakarta pada 28 April 2023 dan diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Salah satu poin dalam Lampiran I memuat soal paket dan komunikasi.
Disebutkan dalam poin itu untuk pejabat setingkat eselon I dan II/yang setara untuk per orang per bulan sebesar Rp 400.000. Kemudian, untuk pejabat setingkat eselon III/yang setara ke bawah Rp 200.000 per orang per bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikutnya dijelaskan, biaya paket data dan komunikasi ialah bantuan biaya yang diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).
Pemberian biaya paket data dan komunikasi dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring (online) yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
Sekadar informasi, Pasal 1 PMK itu dijelaskan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga tahun anggaran 2024.
Lalu, pada Pasal 2 disebutkan, Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 berfungsi sebagai (a) batas tertinggi, atau (b) estimasi.
Di Pasal 3 Ayat 1 dijelaskan, Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang berfungsi sebagai batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Lalu, di Ayat 2 disebutkan, Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang berfungsi sebagai estimasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(dpe/fat)