
Fatwa MUI Sulsel soal Uang Panai: Boleh, Asal Tak Persulit Mempelai Pria
MUI Sulsel mengeluarkan fatwa terkait uang panai. Hukum uang panai mubah atau diperbolehkan asalkan tidak memberatkan atau menyulitkan pihak laki-laki.
MUI Sulsel mengeluarkan fatwa terkait uang panai. Hukum uang panai mubah atau diperbolehkan asalkan tidak memberatkan atau menyulitkan pihak laki-laki.
Fatwa uang panai dikeluarkan MUI Sulsel. Uang panai diperbolehkan namun tidak mempersulit pihak laki-laki.
Fatwa uang panai sudah diputuskan MUI Sulsel. Uang panai diperbolehkan asal tidak menyulitkan atau memberatkan pihak laki-laki.
MUI Sulsel akan menerbitkan fatwa terkait uang panai. Draf fatwa uang panai tersebut sementara dibahas.
Viral uang panai yang harus disiapkan mempelai pria yang ingin mempersunting wanita Bugis-Makassar. Jumlahnya tak sedikit, mencapai miliaran. Fenomena apa ini?
Kedudukan uang panai bagi masyarakat suku Bugis-Makassar berbeda dengan uang mahar pernikahan.
Uang panai atau doe' panai', atau panaik di Makassar, atau doe' manre' dalam Bugis merupakan besaran yang wajib dipenuhi laki-laki yang akan meminang gadis.
Uang panai yang dalam bahasa lainnya biasa biasa disebut panaik atau panai', merupakan salah satu hal wajib dalam tradisi pernikahan di suku Bugis-Makassar.
Uang panai dan mahar dalam tradisi meminang wanita Bugis-Makassar yang mencapai miliaran rupiah diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada wanita.
Mahasiswa Dical Arfandi meminang Mahasiswi Andi Besse Qurrata Ayyun dari perjodohan orang tuanya dengan mahar Rp 300 juta, 1 setel emas, hingga showroom mobil.