Fatwa MUI Sulsel: Uang Panai Boleh Tapi Jangan Memberatkan

Fatwa MUI Sulsel: Uang Panai Boleh Tapi Jangan Memberatkan

Fathul Khair - detikSulsel
Sabtu, 02 Jul 2022 17:28 WIB
Draf fatwa MUI terkait uang panai.
Foto: Draf fatwa MUI terkait uang panai. (dok. istimewa)
Makassar -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan fatwa terkait uang panai. Hukum uang panai mubah atau diperbolehkan asal tidak memberatkan atau menyulitkan pihak laki-laki.

"Jadi pada dasarnya uang panai boleh-boleh saja. Yang intinya, yaitu ada kesepakatan antar kedua belah pihak (pihak laki-laki dan perempuan). Kalau menyepakati tidak ada masalah," kata Ketua MUI Sulsel, Prof Najamuddin, Sabtu (2/7/2022).

Disampaikan Najamuddin, dalam fatwa itu, MUI Sulsel tidak menyebutkan atau mengatur batas minimal dan batas maksimal nominal uang panai yang dibolehkan. Sebab hal itu menjadi kesepakatan dua belah pihak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang penting kesepakatan kedua belah pihak. Dalam istilah agama, dua-duanya rela. Tapi jangan memberatkan dan jangan menyulitkan," tambahnya.

Dia berharap, melalui fatwa MUI Sulsel ini, bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kedudukan uang panai. Sehingga tidak menimbulkan dampak negatif, termasuk adanya calon pasangan yang batal menikah karena terkendala uang panai.

ADVERTISEMENT

"Mudah-mudahan fatwa ini bisa menjadikan pedoman bagi masyarakat kita. Dan bisa menjadi rujukan dalam proses perkawinan. Karena ajaran agama kita, perkawinan itu memudahkan, tidak mempersulit," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Sulsel, Muammar Bakry mengungkapkan latar belakang pentingnya fatwa MUI terkait uang panai. Di antaranya disebabkan banyaknya persoalan yang timbul di tengah-tengah masyarakat terkait uang panai tersebut.

"Kadang satu keluarga tidak bisa tersambung dalam pernikahan karena uang panainya bermasalah. Jadi tidak proporsional melihat hukum uang panai dalam fikih. Padahal uang panai itu hanya sekadar pelengkap," ujar Muammar Bakry.

Dalam fatwanya, MUI Sulsel menyebutkan uang panai adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah. Prinsip syariah dalam uang panai yang dimaksud yaitu mempermudah pernikahan dan tidak memberatkan bagi laki-laki.

Prinsip syariah kedua yaitu memuliakan wanita. Selanjutnya jujur dan tidak dilakukan secara manipulatif. Jumlahnya dikondisikan secara wajar dan sesuai dengan kesepakatan oleh kedua belah pihak. Kemudian sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan calon suami. Serta sebagai bentuk tolong-menolong dalam rangka menyambung silaturahmi.

Selain itu, dalam fatwa MUI Sulsel itu juga terdapat 3 rekomendasi. Yaitu untuk keberkahan uang panai, diimbau mengeluarkan sebagian infaknya kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi.

Kedua, hendaknya uang panai tidak menjadi penghalang prosesi pernikahan. Terakhir, hendaknya disepakati secara kekeluargaan, dan menghindarkan dari sifat-sifat pemborosan serta gaya hedonis.

Berikut fatwa lengkap MUI Sulsel terkait uang panai:

Pertama : Ketentuan Hukum

1. Uang panai adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah;

2. Prinsip syariah dalam uang panai adalah:
a. Mempermudah pernikahan dan tidak memberatkan bagi laki-laki;
b. Memuliakan wanita;
c. Jujur dan tidak dilakukan secara manipulatif;
d. Jumlahnya dikondisikan secara wajar dan sesuai dengan kesepakatan oleh kedua belah pihak;
e. Bentuk komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan calon suami;
f. Sebagai bentuk tolong-menolong (ta'awun) dalam rangka menyambung silaturahim.

Kedua : Rekomendasi

1. Untuk keberkahan uang panai, dihimbau mengeluarkan sebagian infaqnya kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi;

2. Hendaknya uang panai tidak menjadi penghalang prosesi pernikahan;

3. Hendaknya disepakati secara kekeluargaan, dan menghindarkan dari sifat-sifat tabzir dan israf (pemborosan) serta gaya hedonis;




(tau/nvl)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detiksulsel

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads