
KPK: 'Uang Ketok' APBD Terjadi karena Pemda Ngejar Deadline Anggaran
KPK mengungkap penyebab kemunculan 'uang ketok' pada anggaran daerah. Hal itu muncul karena pihak pemerintah yang dikejar deadline untuk pengesahan anggaran.
KPK mengungkap penyebab kemunculan 'uang ketok' pada anggaran daerah. Hal itu muncul karena pihak pemerintah yang dikejar deadline untuk pengesahan anggaran.
Ketua Bumdes Kerta Buana, Desa Kerta Buana, Kecamatan Sidemen, Karangasem NNS mengembalikan sejumlah uang ke Kejari Karangasem.
Kejakasaan Negeri Jepara, Jawa Tengah mengembalikan uang yang dikorupsi pinjaman dana bergulir oleh oknum dari KSP Permata senilai Rp 1 miliar kepada negara.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima uang dari Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim sebanyak Rp 477 miliar yang didapat dari hasil korupsi. Begini penampakannya.
PT Perikanan Nusantara mengembalikan uang Rp 36,2 miliar ke penyidik Kejati Aceh. Uang tersebut sebagai barang bukti kasus korupsi proyek keramba jaring apung.
Duit tersebut menjadi barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek Bakamla yang menjeratnya.
Kajari Bengkalis menyetor Rp 5,1 miliar ke negara. Duit sebanyak itu penanganan kasus korupsi dan kejahatan lingkungan hidup PT National Sago Prima.
Prof Thomas Susadya Sutedjawidjaya alias Teja mengembalikan uang hasil korupsinya Rp 3,5 miliar. Teja mengembalikan uang itu kepada Kejari Kutai Barat.
Uang miliaran ini dikembalikan Prof Teja karena terkait kasus korupsi dana hibah di Kutai Barat.