detikFinanceSabtu, 01 Mei 2021 14:51 WIB
Punya Uang Khusus Rp 75.000? Jangan Ragu Buat Dipakai Belanja Ya
UPK 75 merupakan alat pembayaran yang sah atau legal tender di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).












































