
Punya Uang Edisi Khusus Rp 75 Ribu, 20 Tahun Lagi Laku Berapa Ya?
Uang edisi khusus itu dicetak dalam bentuk kertas pecahan Rp 75.000. Lantas, 20 tahun lagi uang tersebut kira-kira laku berapa ya?
Uang edisi khusus itu dicetak dalam bentuk kertas pecahan Rp 75.000. Lantas, 20 tahun lagi uang tersebut kira-kira laku berapa ya?
"Asal kondisinya bagus, nggak baret-baret. Yang pasti di atas nilai lebur kita bayar. Nilai lebur Rp 50 juta ya kita lebihi Rp 10 juta"
Kepala Departemen Pengedaran Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim memastikan UPK 75 alias uang pecahan Rp 75.000 ini adalah alat pembayaran yang sah.
Realisasi penukaran uang peringatan kemerdekaan (UPK) 75 hingga 11 Mei 2021 sudah mencapai 90% atau 67,5 juta lembar.
Seorang penjual sate muncul di salah satu video yang viral di TikTok. Penjual sate itu tidak mau menerima pembayaran dengan uang kertas khusus Rp 75 ribu.
Pecahan uang 75 ribu Rupiah edisi Kemerdekaan adalah alat pembayaran yang sah dan yang menolaknya akan terkena Pasal 33 ayat 2.
Per 30 April 2021 jumlah realisasi penukaran UPK75 ini sudah 67,5% atau 50,6 juta lembar.
UPK 75 merupakan alat pembayaran yang sah atau legal tender di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berbeda dengan dulu yang hanya boleh 1 lembar uang pecahan Rp 75.000 lewat satu KTP, sekarang satu KTP bisa untuk menukar 100 lembar.
Bank Indonesia (BI) kembali membuka kesempatan untuk masyarakat agar bisa memiliki Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun Republik Indonesia.