
4 Eks Anggota DPRD Jambi yang Korupsi Uang Ketok Palu RAPBD Divonis 4 Tahun
4 eks anggota dewan Jambi peridoe 2014-2019 yang terlibat kasus korupsi suang uang ketok palu divonis 4 tahun penjara. Mereka juga didena Rp 250 juta.
4 eks anggota dewan Jambi peridoe 2014-2019 yang terlibat kasus korupsi suang uang ketok palu divonis 4 tahun penjara. Mereka juga didena Rp 250 juta.
KPK memeriksa istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, Rahima, terkait kasus dugaan suap uang ketok palu.
KPK memanggil Bupati Tanjung Jabung Timur, Romi Haryanto, sebagai saksi. Romi akan diperiksa terkait kasus dugaan suap 'ketok palu' RAPBD Jambi pada 2017.
KPK telah memeriksa Harmina Djohar terkait kasus dugaan suap 'ketok palu' RAPBD Jambi tahun 2017. Ini yang didalami KPK.
KPK menangkap satu tersangka terkait kasus dugaan suap pengesahan atau 'ketok palu' RAPBD Jambi 2017. Diketahui penangkapan dilakukan ada Sabtu (7/8) lalu.
KPK memanggil mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jambi Erwan Malik sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengesahan atau 'ketok palu' RAPBD Jambi 2017.
Pengadilan Tipikor Jambi kembali melanjutkan sidang kasus uang ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018. Dalam sidang, jaksa memanggil 10 orang kontraktor sebagai saksi
Tiga eks anggota DPRD Jambi divonis hukuman 4 tahun penjara terkait pidana korupsi uang ketok palu RAPBD Jambi.
Asiang divonis 2,5 tahun bui di kasus 'uang ketok' bagi anggota DPRD Jambi. Dia dinyatakan bersalah memberi duit untuk suap kepada sejumlah eks Anggota DPRD
Mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) M Yusuf Siregar dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 260 juta subsider 5 bulan kurungan.