
KPK Sita Rp 3,7 M dari Perkara Eks Anggota DPRD Sumut Tersangka Suap Gatot Pujo
KPK menyita total Rp 3,7 miliar dari perkara korupsi massal anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut).
KPK menyita total Rp 3,7 miliar dari perkara korupsi massal anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut).
Enam terdakwa kasus korupsi massal DPRD Sumut menjalani sidang lanjutan. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi.
KPK mengeksekusi seorang terpidana kasus suap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Helmiati, ke Lapas Tanjung Gusta, Medan.
Lima anggota DPRD Sumut 2009-2014 divonis berbeda karena dinilai terbukti menerima suap dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Empat anggota DPRD Sumut 2009-2014 divonis 4 tahun bui dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah menerima suap.
Mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Helmiati dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Enam mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) M Yusuf Siregar dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 260 juta subsider 5 bulan kurungan.
KPK mengeksekusi terpidana kasus suap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Muslim Simbolon ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
Empat mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) divonis terbukti bersalah menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.