
Tukang Sol Cabul di Mojokerto Divonis 6 Tahun Penjara
Achmad Zanuwar (38), tukang sol sepatu yang mencabuli siswi SMP di Kota Mojokerto divonis 6 tahun penjara.Terdakwa terbukti melanggar UU Perlindungan Anak.
Achmad Zanuwar (38), tukang sol sepatu yang mencabuli siswi SMP di Kota Mojokerto divonis 6 tahun penjara.Terdakwa terbukti melanggar UU Perlindungan Anak.
Achmad Zanuwar (38) menjalani sidang agenda pledoi atau nota pembelaan. Dalam pembelaannya, terdakwa pencabulan minta keringanan hukuman.
Tukang sol sepatu di Kota Mojokerto ini diduga mencabuli siswi SMP dengan mencium, dan meremas payudara siswi itu di tempat sepi. Dalihnya dikira istri sendiri.