Achmad Zanuwar (38), tukang sol sepatu yang mencabuli siswi SMP di Kota Mojokerto divonis 6 tahun penjara. Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.
Sidang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dipimpin Ketua Majelis Hakim Rosdiati Samang. Selain vonis 6 tahun pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp 10 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Achmad Zanuwar selama 6 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Rosdiati saat membacakan amar putusan, Senin (19/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 6 tahun 5 bulan pejara.
Menurut hakim, vonis yang dijatuhkan sesuai dengan pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa telah membuat korban trauma. Sedangkan yang meringankan, korban mengakui dan menyesali perbuatannya. "Terdakwa juga belum pernah dihukum," terang hakim.
Saat sidang putusan ini, terdakwa hanya mengikuti melalui layar kaca. Penasihat hukum terdakwa, Purwadi mengaku tak pusa dengan vonis tersebut.
Sebab pihaknya telah mengajukan pledoi pada Senin (12/12/2022). Dalam pembelaannya, terdakwa melakukan pencabulan tak sengaja karena korban dikira istrinya. Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga karena mempunyai seorang istri dan 3 anak.
Meski demikian, Purwadi belum bisa memutuskan menerima atau banding atas vonis yang dijatuhkan. Ia berencana akan menemui terdakwa di tahanan dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Dalam pledoi sudah kami sampaikan semua untuk meringankan terdakwa. Selanjutnya kami akan menemui terdakwa dulu apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis ini," tandasnya.
Sebelumnya, tukang sol sepatu berinisial AZ (38) dijebloskan ke bui setelah mencabuli seorang siswi SMP di Kota Mojokerto. Pelaku malah berdalih mencabuli gadis berusia 13 tahun itu gara-gara salah mengira korban sebagai istrinya. Alasan yang tak masuk akal.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria mengatakan pencabulan itu dilakukan AZ Sabtu (7/5/2022) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, korban sedang berjalan kaki sendirian di sebuah gang wilayah Kota Mojokerto.
Diam-diam AZ membuntuti gadis 13 tahun itu. Selanjutnya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang sol sepatu itu menyergap korban dari belakang. Padahal, pelaku dan korban tinggal di lingkungan yang sama.
(abq/iwd)