Dituntut 6 Tahun 5 Bulan Bui, Tukang Sol Sepatu Cabul Minta Keringanan

Dituntut 6 Tahun 5 Bulan Bui, Tukang Sol Sepatu Cabul Minta Keringanan

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 12 Des 2022 22:24 WIB
Terdakwa pencabulan di Mojokerto saat mengikuti sidang secara daring
Terdakwa pencabulan di Mojokerto saat mengikuti sidang secara daring (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto - Achmad Zanuwar (38) pelaku pencabulan seorang siswi SMP di Kota Mojokerto menjalani sidang agenda pledoi atau nota pembelaan. Dalam pembelaannya, terdakwa berdalih melakukan perbuatannya karena mengira korban adalah istrinya.

Sidang pledoi terdakwa digelar di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 16.00 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rosdiati Samang, serta hakim anggota Yayu Mulyana dan Made Cintia Buana.

Sedangkan terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Lapas Mojokerto tempatnya ditahan. Puryadi, penasihat hukum terdakwa mengatakan kliennya mengajukan keringanan hukuman atas vonis yang akan dijatuhkan.

Sebab pada sidang tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut kliennya 6 tahun dan 5 bulan pidana penjara. Sidang pledoi sendiri hanya berlangsung sekitar 2 menit.

Menurut Puryadi, kliennya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Salah satunya karena terdakwa melakukan pencabulan itu tanpa sengaja.

"Terdakwa ketika lewat, melihat korban sekilas seperti istrinya, ini sudah ada di pledoi," kata Puryadi kepada wartawan di PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko, Senin (12/12/2022).

Terdakwa meminta keringanan hukuman karena menjadi tulang punggung keluarga. Menurut Puryadi, terdakwa mempunyai seorang istri dan 3 anak yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP, kelas 6 SD dan kelas 2 SD. Keluarga ini masih tinggal di rumah kontrakan.

"Istrinya ibu rumah tangga. Pekerjaan terdakwa dulu tukang sol sepatu. Karena pandemi, sepi. Sehingga beralih membantu orang tuanya jualan nasi goreng," terangnya.

Menurut Puryadi, terdakwa juga telah mengakui perbuatannya. Selain itu terdakwa belum pernah terjerat kasus pidana. Ditambah lagi sudah ada surat pernyataan damai antara keluarga korban dengan terdakwa.

"Sudah kami serahkan surat perdamaian itu ke hakim. Terdakwa memohon keringanan hukuman. Namun, kami serahkan vonis kepada majelis hakim," tandas Puryadi.

Sebelumnya, tukang sol sepatu berinisial AZ (38) dijebloskan ke bui setelah mencabuli seorang siswi SMP di Kota Mojokerto. Pelaku malah berdalih mencabuli gadis berusia 13 tahun itu gara-gara salah mengira korban sebagai istrinya. Alasan yang tak masuk akal.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria mengatakan pencabulan itu dilakukan AZ Sabtu (7/5/2022) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, korban sedang berjalan kaki sendirian di sebuah gang wilayah Kota Mojokerto.

Diam-diam AZ membuntuti gadis 13 tahun itu. Selanjutnya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang sol sepatu itu menyergap korban dari belakang. Padahal, pelaku dan korban tinggal di lingkungan yang sama.


(abq/iwd)


Hide Ads