
Bareskrim Tangkap 2 Tersangka TPPU Judol Modus Perusahaan Cangkang
Bareskrim Polri menangkap dua tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinisial OHW dan H. Keduanya melakukan pencucian uang hasil judi online (judol).
Bareskrim Polri menangkap dua tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinisial OHW dan H. Keduanya melakukan pencucian uang hasil judi online (judol).
Bareskrim Polri membongkar kasus pencucian uang judi online di Hotel Aruss, Semarang, Jawa Tengah. Terungkap sejumlah fakta seputar kasus ini.
Bareskrim Polri menjelaskan kondisi terkini Hotel Aruss di Semarang yang disita terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online.
Bareskrim menyita barbuk uang senilai Rp 103,2 miliar. Uang ini ditampilkan dalam konferensi pers penetapan tersangka korporasi dalam perkara dugaan TPPU judol.
Polri menetapkan FH dan korporasi jadi tersangka TPPU terkait judol dengan barang bukti sitaan sebuah hotel di Semarang. Tersangka FH dirawat karena stroke.
Bareskrim Polri menetapkan FH dan korporasi PT AJP sebagai tersangka kasus TPPU terkait judi online dengan barang bukti sitaan sebuah hotel di Semarang.