
5 Rekomendasi Komnas Perempuan Terkait Penyelesaian Kasus HAM Berat
Komnas Perempuan mendorong agar penyelesaian kasus ham berat dilakukan secara akuntabel dan mendorong adanya reformasi peradilan.
Komnas Perempuan mendorong agar penyelesaian kasus ham berat dilakukan secara akuntabel dan mendorong adanya reformasi peradilan.
Tim PPHAM menyalurkan hak pemulihan korban pelanggaran HAM berat di Sulteng. Pemberian hak pemulihan korban ini sesuai Inpres No 2 Tahun 2023.
Anggota Tim PPHAM Amiruddin Al Rahab mendorong agar pemulihan korban pelanggaran HAM dipercepat.
Anggota Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM), Amiruddin Al Rahab, mendorong hak-hak pemulihan korban dipenuhi.
Mahfud Md akan menemui korban Peristiwa 1965 yang tinggal di Belanda dan Ceko. Hal itu dilakukan dalam rangka Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat.
Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
"Dan di luar negeri kami akan mengumpulkan korban-korban pelanggaran HAM berat di masa lalu," kata Mahfud Md.
Jokowi disebut akan segera berkunjung ke Aceh hingga Talangsari. Hal itu dilakukan untuk menunjukkan keseriusan Jokowi menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat.
Jokowi mengakui 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu. Merespons sikap Jokowi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) se-Indonesia menyatakan khawatir dan ragu. Kenapa?
Jokowi akan segera mengumpulkan para menterinya. Hal itu dilakukan untuk membahas pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu.